Tentang Kami

A. Latar Belakang
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim atas harta yang telah cukup nisobnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh umat muslim.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
Perintah menunaikan zakat merupakan petunjuk pengabdian hamba kepada Sang Khalik, itulah kensekuensi keimanan yang harus senantiasa dilaksanakan oleh setiap orang beriman. Membayar zakat adalah bentuk kepedulian orang beriman terhadap sesama kaum mukmin. Tampak jelas bagaimana Allah SWT memberikan 'jaminan yang haq' bagi hamba-hambaNya yang memiliki kepedulian terhadap sesama (kaum fakir miskin).
Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka… (Q.S. At-taubah :103 )
“Dan janganlah sekali-kali orang yng kikir dengan harta yang Alloh Swt, berikan kepada mereka karunia Nya, itu lebih baik bagi mereka ; ssebenarnya ( kekikiran itu) buruk bagi mereka. Apa yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan pada leher-leher mereka pada hari kiamat. Dan bagi Allah Swt, segala pusaka dilangit dan dibumi. Dan Alloh Swt, maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. ( QS. Ali Imron (3) ayat 180 ).
B. Motto
Berbuat Untuk Kemaslahatan Umat

C. VISI
Menjadi lembaga pengelola ZISWAF( zakat, infak, shodakoh dan Wakaf ) yang proposional, tangguh dan amanah dalam memperdayakan ekonomi jama’ah khususnya dan umat Islam pada umumnya.
D. Misi
Berperan serta dalam menyadarkan dan menggali potensi dana ZISWAF (zakat, infak, shodakoh dan Wakaf ) yang berasal dari jama’ah khususnya dan umat pada umumnya secara proposional dan transparan untuk digunakan sebaik-baiknya bagi kemaslahatan umat.
E. Strategi
1. Meningkatkan keimanan dan pemahaman fikih ZISWAF ( zakat, infak, shodakoh dan Wakaf ) kepada Muzzakki ( Wajib zakat ) dengan mengintensifkan pembinaan terhadap jama’ah Pengajian, Masjid dan Mushola
2. Melakukan analisa kebutuhan dan memahami situasi,kondisi serta pembinaan karakter Mustahiq (penerima zakat).
3. Menyalurkan dana ZISWAF ( zakat, infak, shodakoh dan Wakaf ) menurut skala prioritas sesuai fikih Zakat.
4. Mengupayakan Kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat seperti pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan tokoh- tokoh masyarakat untuk mengupayakan hasil pengumpulan ZISWAF ( zakat, infak, shodakoh dan Wakaf ) yang optimal.
F. Nama
Lembaga ini bernama RUMAH ZAKAT UMAT yang berarti, sebagai tempat untuk pengelola zakat yang di peroleh dari dan untuk umat.
G. Tempat
Lembaga RUMAH ZAKAT UMAT bertempat di Desa Labuhan Ratu VI, Kecamatan Labuhan Ratu, kabupaten lampung Timur.
H. Penutup
Kami meyakini, keberhasilan program pengelolaan ZISWAF ( zakat, infak, shodakoh dan Wakaf ) ini tidak akan optimal jika tidak didukung dari para donatur, relawan, pemerintah, organisasi profesi, maupun dukungan masyarakat luas. Lewat lembaga ini saatnya kita untuk menjalin sinergi, merajut peduli, menebar aksi, membahagiakan saudara kita keluarga yg kurang mampu. Terima kasih